Kami atas nama pimpinan Lembaga Bahtsul Masail Majelis Wakil Cabang memberikan referensi terkait Hukum Membangun Makam.
PERTANYAAN :
-
Apakah hukum membangun/mengkijing/membuat cungkup/ kubah pada makam?
-
Apa hukum memberi tulisan pada makam?
JAWABAN :
1. Hukum nya adalah:
a. Haram : jika membangun makam di pemakaman umum/tanah musabbalah atau tanah wakaf.
b. Makruh : jika membangun makam di tanah milik pribadi atau tanah mubahah / tanah takbertuan (ardlul mawat)
c. Mubah : jika membangun makam Anbiya’/Auliya’/Sholihin (untuk tujuan agar dapat di ziarahi dan tabarruk)
*Hukum tersebut berlaku jika tidak ada kekhawatiran makam akan dirusak oleh hewan atau banjir, jika ada kekhawatiran tersebut maka hukumnya adalah Mubah secara mutlak.
2. Hukum memberi tulisan pada nisan/makam:
-
Makruh : jika penulisan tersebut tanpa ada tujuan/hajat.
-
Tidak makruh bahkan Mustahab(dianjurkan) jika ada tujuan agar makam dapat di kenal dan di ziarahi, terutama makam Auliya’/ulama’/sholihin (dengan tulisan sebatas kebutuhan saja)